Narasumber: Dr. Salim Segaf al-Jufri
Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.
Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat. Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban